Notuladaily.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (25/3/2025).
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menghadirkan dua narasumber, di antaranya akademisi Marzuki Ukkas, dan aktivis sekaligus tokoh masyarakat Tamalanrea Abdul Razak.
Dalam sosialisasi ini, Idris menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk keberlanjutan.
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
Jika ada yang melanggar aturan, maka bisa dilaporkan. Khususnya korporasi dalam hal ini pengembang perumahan yang labrak aturan demi pembangunan.
“Silahkan bisa lapor ke RT atau RW. Tapi kalau memang tidak ada respon, silahkan laporkan ke saya, akan saya tindaki bersama teman-teman nanti,” ujarnya.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar itu berharap seluruh elemen masyarakat bisa menjaga lingkungan hidup untuk keberlanjutan.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi
“Penting untuk kita hidup dan untuk masa depan anak cucu kita kedepan. Kita harus turut andil dalam menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Marzuki Ukkas mengatakan, perda ini mesti dipatuhi oleh semua masyarakat demi hajat hidup orang banyak.
Dia menegaskan, aturan ini punya sanksi. Jika ada yang melanggar, maka anggota dewan bersama pemerintah kota Makassar akan menindak tegas sesuai poin yang dilanggar.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Ingatkan Walikota Appi: Jangan sampai Pemilihan RT/RW Menimbulkan Keretakan!
“Sudah ada sanksinya, jadi jangan sampai ini dilanggar. Kenapa ada sanksi, karena lingkungan hidup ini menyangkut hidup bersama,” tegasnya.
Terakhir, Abdul Razak selaku akademisi meminta perda ini terus disosialisasikan. Sebab aturannya penting untuk diketahui dalam hal upaya menjaga lingkungan.
“Jadi anggota dewan itu ada namanya kegiatan sosialisasi perda. Dan sosialisasi ini dimaksudkan ke peserta untuk disampaikan lagi ke masyarakat yang lain,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot–DPRD Makassar Perkuat Sinergi Lewat Paripurna Penyampaian Hasil Reses
“Dengan demikian, masyarakat bisa lebih paham aturan dalam menjaga lingkungan sekitar. Jangan sampai pulang disini, tidak paham caranya,” tutup Abdul Razak. (*)
