Notuladaily.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, mengkritik addendum perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Sentral dengan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) yang dinilainya tidak transparan dan merugikan Pemerintah Kota Makassar serta pedagang kecil.
Menurut Basdir, perjanjian kerja sama yang diteken pada 2017 dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa sepengetahuan Wali Kota saat itu. Padahal, seharusnya ada keterlibatan semua pihak sesuai peraturan daerah.
“Dulu perjanjiannya dibuat begitu saja tanpa transparansi. Ini jadi pertanyaan besar,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pasar Sentral, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
Selain itu, Basdir menyoroti pemindahan paksa pedagang ke dalam Pasar Sentral, meski kapasitas pasar dinilai tidak memadai.
Politisi PKB ini menyebut luas pasar hanya sekitar 120 x 100 meter, sementara jumlah kios yang awalnya 700 unit dalam SK 91 bertambah menjadi 900 unit, tetapi hingga kini belum terisi setengahnya.
“Ada kios yang ukurannya cuma 1×1 meter, seukuran WC. Ada juga yang hanya 2×2 atau 2×3 meter. Kalau saya dipaksa pun, tidak mungkin mau jualan di tempat sesempit itu,” ujarnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi
Basdir juga menyoroti setoran parkir yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, setoran parkir di pasar lain bisa mencapai Rp15 juta per bulan, tetapi dalam dua tahun terakhir, setoran dari Pasar Sentral hanya Rp2 juta per bulan.
“Ini aneh. Harusnya ada setoran harian yang jelas. Kalau cuma Rp2 juta per bulan, jelas ini merugikan pemerintah kota. Padahal, kita juga mau berdayakan anak-anak yang bekerja sebagai juru parkir,” tegasnya.
