Notuladaily.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu 16 Maret 2025.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni HM Yunus dan Sahruddin Said.
Muchlis mengatakan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
Yang tak kalah penting bahwa zakat mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.
“Zakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat asal dikelola dengan benar. Dalam hal ini lembaga pengelola zakat seperti Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Makassar,” ujarnya.
Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat masyarakat makin memahami tentang zakat dan mengerjakannya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi
“Dengan pengelolaan yang lebih optimal, dana keagamaan dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan serta membangun ekonomi berbasis kemandirian umat,” papar Muchlis.
Sementara itu, HM Yunus mengharapkan zakat dirasakan di sejumlah sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya hingga tahap RT-RW akan dihadirkan Badan Amil Zakat.
