Notuladaily.com, Jakarta – Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai pengganti ujian nasional (UN) di tingkat SDdan SMP.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti TKA pada tingkat SD dan SMA akan digelar pada Februari 2026.
Kendati demikian, Mu’ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.
Baca Juga : Mendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis untuk Swasta: Itu Bahasa Media, Keputusannya Tidak
Kata dia, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.
“Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual,” ujarnya.
Mu’ti juga mengatakan, salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres.
Baca Juga : MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Masih Boleh Pungut dengan Syarat
Oleh karena itu, ia menyarankan bagi siswa yang nantinya berpotensi stres saat ujian tidak perlu mengikuti TKA.
“Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA),” lanjut dia.
Mu’ti pun kembali mengungkap alasan diadakannya TKA sebagai pengganti UN, yakni agar siswa Indonesia memiliki nilai individu yang bisa digunakan untuk mendaftar ke kampus luar negeri.
Baca Juga : Kabar Baik! Mendikdasmen Sebut 13.500 Guru Honorer se-Indonesia Bakal Terima Tunjangan Rp 300.000 Per Bulan
Selain itu, juga banyak permintaan dari perguruan tinggi supaya siswa Indonesia memiliki nilai individu demi mempermudah proses seleksi masuk perguruan tinggi.
TKA, kata Mu’ti, nantinya akan dijadikan salah satu indikator untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Ini juga masukan dari panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi kita. Mereka perlu nilai individual bukan nilai sampling,” tuturnya.
Baca Juga : Mendikdasmen: Gaji ke-13 dan Tunjangan Guru Aman Meski Ada Efisiensi
“Sehingga karena itulah kami menyelenggarakan tes kemampuan akademik ini,” jelas dia.
