Notuladaily.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dalam mengelola anggaran tahun 2025.
Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, Bupati Sidrap Syaharuddi Alrif menginstruksikan efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025.
Baca Juga : Didampingi SAR-Kanaah, Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Malake, Penghubung Sidrap–Wajo
Selanjutnya efisiensi ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang APBD 2025.
Dalam kebijakan ini Bupati Sidrap menginstruksikan, anggaran harus diarahkan pada pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Salah satu kebijakan utama adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Baca Juga : Bahas Sektor Kesehatan, Bupati Syaharuddin Alrif Hadiri Audiensi Apkasi di Kemenkes
Selain itu, belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta publikasi yang tidak esensial akan dikurangi.
Pemerintah daerah juga membatasi pemberian honorarium, menyesuaikan belanja hibah secara lebih selektif, serta memangkas pengeluaran yang tidak memiliki output terukur.
Sekaitan hal tersebut, Bupati Sidrap menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menyusun data efisiensi belanja mereka.
Baca Juga : Capaian Prevalensi Stunting Terendah Antar Sidrap Raih Penghargaan Mendukbangga
Proses ini akan didampingi oleh Tim Asistensi Perencanaan Daerah (TAPD) mulai 4 hingga 25 Maret 2025.
“Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melakukan persiapan penyesuaian belanja dengan menyiapkan data efisiensi belanja atau DPA,” pesan Syaharuddin dalam surat edaran.
Surat Edaran ini telah disampaikan kepada para kepala dinas, badan/kantor, unit kerja, kepala bagian Sekretariat Daerah, serta camat lingkup Pemkab Sidrap.
