Notuladaily.com, Palopo – Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menerima audiensi dari Bawaslu di Rumah Jabatan Walikota Palopo, Jumat 28 Februari 2025.
Audiensi ini diadakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan MK terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo
Pj. Wali Kota Palopo mengemukakan bahwa Ini adalah perintah Negara, maka kita wajib untuk melaksanakan PSU.
Terkait dengan sumber dananya, Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wawali Palopo Periode 2025–2030
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan ibu Mardiana Rusli, SE., M.I.Kom, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palopo, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo.
