Notuladailuy.com, Palopo– Sebanyak 12 pilkada harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini sesuai putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Dari sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, ada 12 perkara yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga : Gugatan Anggota DPR Minimal S1 Kembali Muncul, Usai Tidak Diterima MK
-Kota Palopo
-Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga : MK Tolak Gugatan yang Minta Negara Gratiskan Sekolah hingga Kuliah
-Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wawali Palopo Periode 2025–2030
-Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Baca Juga : Naili-Akhmad Dilantik Pimpin Palopo, Gubernur Sulsel Percaya Bisa Emban Amanah dengan Baik
-Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
-Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga : Naili-Akhmad Dilantik Pimpin Palopo, Gubernur Sulsel Percaya Bisa Emban Amanah dengan Baik
Selain itu, MK juga mengeluarkan satu putusan yang menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Terkait empat perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan, yaitu pada perkara-perkara berikut:
-Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga : Naili-Akhmad Dilantik Pimpin Palopo, Gubernur Sulsel Percaya Bisa Emban Amanah dengan Baik
-Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga : Naili-Akhmad Dilantik Pimpin Palopo, Gubernur Sulsel Percaya Bisa Emban Amanah dengan Baik
Sementara itu, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan pada tiga perkara PHPU Kada lainnya, yaitu:
-Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
-Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga : Naili-Akhmad Dilantik Pimpin Palopo, Gubernur Sulsel Percaya Bisa Emban Amanah dengan Baik
-Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
