Notuladaily.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dilansir siaran pers Badan Pengelola (BP) Haji pada Kamis (13/2/2025), Keppres diteken pada Rabu, 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca Juga : Prabowo Janji Hapus Utang KUR Petani Aceh Terdampak Banjir dan Longsor
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah Haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Adapun besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
Baca Juga : Prabowo Sudah Terima Laporan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Persilakan KPK Proses
Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
Baca Juga : 299 Hari Jadi Presiden, Prabowo Girang Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5% saat Dunia Sibuk Ngurusin Tarif Trump
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
Baca Juga : Prabowo Sebut Kasus Beras Oplosan Kejahatan Ekonomi Luar Biasa, Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
Baca Juga : Prabowo Sebut Kasus Beras Oplosan Kejahatan Ekonomi Luar Biasa, Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00
Baca Juga : Prabowo Sebut Kasus Beras Oplosan Kejahatan Ekonomi Luar Biasa, Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Kemudian, besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).
Terkait dengan penerbitan Keppres 6/2025, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyatakan menyambut baik. “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji.” kata Irfan Yusuf.
