Notuladaily.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Makassar, Selasa (4/2/2025) malam.
Hasil PHPU tersebut, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi.
Untuk itu, Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar meminta agar Wali Kota Danny Pomanto segera bertemu dengan tim transisi Appi-Aliyah.
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
Ketua Fraksi Mulia DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengatakan, sebaiknya Danny Pomanto segera melibatkan tim transisi wali kota terpilih untuk membicarakan beberapa hal.
“Sebaiknya pak wali segera bertemu dengan tim transisi terkhusus berkaitan dengab visi misi dan program kerja dalam RPJMD Kota Makassar,” ucap Ray Suryadi Arsyad, Rabu (5/2/2025).
Pertemuan tersebut kata Ray bertujuan untuk memastikan agar program Pemkot Makassar kedepan berjalan dengan baik.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi
Beberapa hal yang perlu dibicarakan terkait berapa sisa kas daerah Kota Makassar.
