Notuladaily.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, hadir dalam rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dan Komite I DPD RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2/2025).
Rapat kerja ini bertujuan untuk membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan.
Dimana, membahas isu-isu strategis yang dihadapi oleh daerah dalam pengembangan kawasan perkotaan, serta tantangan-tantangan yang perlu diatasi dalam rangka mewujudkan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Baca Juga : Sirkuit Puncak Mario Dinilai Potensial Jadi Ikon Sport Tourism, DPRD Sulsel Dorong Peran Aktif Pemprov
RUU tentang Perkotaan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah yang muncul di kawasan perkotaan, seperti pengelolaan ruang, infrastruktur, serta pemenuhan hak-hak dasar warga kota.
Ketua Komisi D DPRF Sulzel, Kadir Halid, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan Komite I DPD RI dalam penyusunan RUU ini.
Legislator Golkar Sulsel ini berharap, penyusunan RUU tentang Perkotaan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.
Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, Anggota DPRD Sulsel Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan
“Kita perlu memastikan bahwa setiap aspek masalah yang ada di daerah kita tercatat dengan baik dalam Daftar Inventarisasi Masalah agar nantinya RUU ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan daerah,” jelas Kadir.
Selain itu, dalam rapat kerja ini juga dibahas mengenai peran DPRD dan Pemprov Sulsel dalam mendukung keberlanjutan pembangunan perkotaan yang inklusif, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Pentingnya pendekatan yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga : Fauzan Guntur Raih Penghargaan Kader Muda Terbaik PPP Sulsel 2025
Rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari Komite I DPD RI, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut terkait RUU tentang Perkotaan di tingkat pusat.
