Notuladaily.com, Makassar – Angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar terbilang tinggi. Karenanya, DPRD Makassar meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah pencegahan.
Salah satunya dengan melarang siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. DPRD menyebut, langkah ini juga harus didukung orang tua.
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengambil langkah tegas.
Fahrizal menyarankan agar Disdik mewajibkan orang tua murid menandatangani surat perjanjian yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurutnya, kebijakan ini dapat diterapkan saat proses penerimaan siswa baru, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi
“Kami menyarankan Disdik untuk membuat dan memberikan surat perjanjian kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru di SMP. Surat tersebut akan memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor, mulai dari awal masuk hingga lulus,” kata Fahrizal, Senin (27/1/2025).
