0%
logo header
Selasa, 14 Januari 2025 11:42

Jagoan PDIP Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?

Puspita
Editor : Puspita
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK.
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK.

Notuladaily.com, Jakarta – Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Baca Juga : PDIP Segera PAW Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara

“Iya betul. Dicabut gugatannya,” kata Hendi kepada detikcom, Senin (13/1/2025).

Isi Gugatan Andika-Hendi Sebelum Dicabut

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga : Politikus Senior PDIP Sebut Perbuatan Jokowi ke Partai Itu Tidak Elok, Tidak Baik: Tak Pantas Ditiru!

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.