0%
logo header
Selasa, 10 Desember 2024 14:03

UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527

Puspita
Editor : Puspita
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527

Notuladaily.com, Maros – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025.

Hal ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal ditetapkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan yang diproyeksikan meningkat tahun depan.

Kenaikan UMP diangka 6,5 persen.

Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Maros Tegaskan Larangan Petasan dan Miras

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.

Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Sulsel soal UMK.

Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor

Apalagi selama ini pihaknya selalu menggunakan standarisasi Pemprov Sulsel.

Tahun 2024 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar yakni Rp3.434.289, sesuai ketetapan provinsi.

“Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran keseluruh perusahaan yang ada di Maros,” bebernya.

Baca Juga : Menara Pamsimas Ambruk, Pemkab Maros Cari Solusi Pemulihan Air Bersih

Kabid Hubungan Industrial, Asmawati mengatakan seluruh perusahaan besar di Kabupaten Maros telah menerapkan standar UMK yang ditetapkan.

Ia menyebutkan UMP meliputi gaji pokok dan tunjangan.

“Setelah resmi ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, terkait sanksi, akan diberikan pihak pengawas provinsi,” bebernya.

Baca Juga : Pemkab Maros Matangkan Desain Saluran Induk untuk Atasi Banjir di Moncongloe

Saat ini, tercatat ada 511 data perusahaan yang ada di Kabupaten Maros.