0%
logo header
Sabtu, 30 November 2024 21:05

Tangis Haru Prabowo saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Gaji PNS Lainnya Bagaimana?

Puspita
Editor : Puspita
Tangis Haru Prabowo saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru.(F-INT)
Tangis Haru Prabowo saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru.(F-INT)

Notuladaily.com, Jakarta – Kenaikan gaji guru secara resmi diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan para guru pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengumumkan bahwa kenaikan gaji diperuntukkan bagi para guru berstatus ASN dan non-ASN se-Indonesia.

Kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk realisasi janji kampanye Prabowo pada Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga : Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Kerahkan Anak Sekolah Sambut Dirinya Saat Kunker

Adapun, untuk guru ASN, kata Prabowo, akan mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

Kemudian, untuk guru non-ASN, nantinya akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta rupiah per bulan.

“Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru,” ungkap Prabowo .

Baca Juga : Presiden Prabowo Luncurkan Digitalisasi Pendidikan Melalui Penggunaan Smartboard: Salah Satu Program Terbesar di Dunia

Presiden Prabowo Subianto sempat menangis saat pidato di hadapan para guru.

Momen itu terjadi saat Prabowo bicara mengenai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.

“Kami mengerti usaha kami, usaha Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami sadar apa yang kita berikan pengumuman pada hari ini belum yang saudara-saudara perlukan, tapi ingatlah,” ujar Prabowo.

Baca Juga : Legislator Gerindra Andi Tenri Indah Fasilitasi Dua Guru Luwu Utara, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi

Setelah itu, Prabowo sempat terdiam dan mengambil tisu untuk menghapuskan air matanya, sebelum melanjutkan pidatonya kembali.

“Ini akan kami upayakan terus,” tegas Prabowo.

Perkiraan Gaji PNS Tahun 2025 Naik Berapa Persen

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Sementara itu, untuk kenaikan gaji ASN non guru hingga saat ini belum ada kejelasan.

Gaji PNS yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah pada tahun 2025 naik berapa persen setidaknya bisa digambarkan berdasarkan kenaikan pada 2024 silam yang sebesar 8 persen.

Artinya, jika gaji PNS tahun 2025 naik 8 persen dari gaji pokok, maka dapat diperkirakan besaran gaji PNS tahun 2025 nanti.

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Anda bisa menghitung sendiri kisarannya berdasarkan gaji PNS 2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut :

Golongan I: Rp 1.685.700–Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000–Rp 4.125.600

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan III: Rp 2.785.700–Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800–Rp 6.373.200

Penting diketahui bahwa, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Sementara, gaji PPPK, diperkirakan akan mengalami perubahan.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari besaran gaji PNS pada tahun 2024 :

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Besaran Gaji PPPK

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)