0%
logo header
Jumat, 29 November 2024 15:24

Bawaslu Sulsel Terima 55 Laporan-Temua Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada Serentak, Didominasi Politik Uang

Puspita
Editor : Puspita
Bawaslu Sulsel Terima 55 Laporan-Temua Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada Serentak, Didominasi Politik Uang

Notuladaily.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, merilis penangan pelanggaran pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan bahwa, jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulsel sebanyak 55 dengan rincian Laporan sebanyak 51 dan temuan 4.

“Persebaran laporan, Provinsi 6, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6 laporan). Kemudian Temuan: Luwu Timur 3, Sinjai 1,” kata Saiful Jihad, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga : Komisi II DPR Dorong Omnibus Law Pemilu untuk Atasi Konflik dan Kekosongan Norma

Saiful menuturkan bahwa, untuk jenis Dugaan pelanggaran yang masuk, untuk politik Uang : 21, persebaran Kabupateb Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 Laporan, Pinrang 1 Laporan.

“Kemudian Luwu Timur 2 Laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 Laporan,” terangnya.

Lanjutnya, adapun kampanye diluar jadwal terdapat 4 laporan dengan persebaran, Kabupaten Bantaeng 1 Laporan, Pinrang 2 laporan, Bulukumba 1 laporan.

Baca Juga : Bawaslu Ingatkan ASN di Palopo, Netralitas sebagai Pilar Demokrasi Bersih dan Berintegritas

“Administrasi 2 laporan, persebaran kabuoaten Maros 1 laporan, Parepare 1 laporan. Untuk pelanggaran UU lainnya 21 dengan persebaran, Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 Laporan,” ungkap Saiful

Adapun pelanggaran pemilu yang merujuk pada pidana sebantak 6 dengan persebaran, Provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, Gowa 1. Kemudian pelanggaran Etik ada 1 dengan persebaran : Enrekang 1 laporan.