Notuladaily.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mengumumkan jadwal seleksi petugas hajipada 4 November 2024.
Pengumuman ini mencakup seleksi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.
“Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti,” kata Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan, dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024).
Baca Juga : Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum, Menag Harap Hasil Pleno Jadi Solusi Terbaik Atas Polemik di PBNU
Arsad menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji untuk musim 1446 H/2025 M akan mengangkat tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”.
Tema ini diusung sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa bahwa kebutuhan disabilitas kurang diperhatikan.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka pada 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucapnya.
Baca Juga : BPN Pangkep Serahkan Sertifikat Wakaf untuk Aset Kementerian Agama
Dengan tema tersebut, Arsad menekankan pentingnya syarat tambahan dalam rekrutmen petugas haji, yaitu kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” imbuhnya.
Selain itu, Ditjen PHU Kemeneg juga akan menerapkan batas usia maksimal 45 tahun untuk petugas haji layanan tertentu, terutama untuk Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Baca Juga : BPN Pangkep Serahkan Sertifikat Wakaf untuk Aset Kementerian Agama
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji juga akan diperiksa melalui surat kesehatan berupa hasil Medical Check-Up (MCU).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegasnya.
