Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Notuladaily.com, Makassar – Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan kian mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar  dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.

Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.

Ahli menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.

“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, S.H., M.H., ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis, yang menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.

Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham, sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah yang merupakan bagian dari risiko bisnis.

Jika kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule, yang tidak dapat dipidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana. SOP merupakan pedoman internal perusahaan, dan pelanggarannya berkonsekuensi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.

Ahli menegaskan, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.

Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya. Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.

Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif.

Karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan, bukan melalui pendekatan pidana.

Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, dengan berlandaskan pada fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.

Putusan yang diambil lanjut Nursalam, diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan iklim tata kelola perbankan yang sehat. (*)