Waka DPRD Sulsel Sufriadi Soroti Kepatuhan GMTD atas SK Gubernur Soal Kawasan Tanjung Bunga

Waka DPRD Sulsel Sufriadi Soroti Kepatuhan GMTD atas SK Gubernur Soal Kawasan Tanjung Bunga

Notuladaily.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Sufriadi Arif, mengatakan kepatuhan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya tahun 1991 dan 1995 masih dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan legislator fraksi PPP DPRD Sulsel  ini usai memimpin RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, di ruang paripurna, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (DBMBK) Sulsel, Rabu (14/1/2026)

Menurut Sufriadi, penekanan SK ialah menjadikan kawasan sebagai kawasan wisata. Apalagi di dalamnya ada persentase di situ sekitar 70 persen.

“Sekitar 70 persen kalau tidak salah. Sehingga nanti datanya semua dibuka, 70 persen itu (kalau) sudah direalisasikan, apa saja disitu, itu akan kami pertegas,” kata Sufriadi.

Politisi PPP itu juga menilai GMTD  hari ini belum siap menyiapkan data, padahal jauh hari sudah disampaikan untuk melengkapi data-data. Semisal berapa persen realisasi industri manufaktur, pariwisata dan sebagainya.

“Kita akan lihat RDP selanjutnya, kalau sudah ada datanya semua, kalau tidak cocok maka kita harus turun lapangan memeriksa secara langsung bahwa persentase itu terpenuhi atau tidak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.

Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, PT GMTD melalui keterangan tertulisnya menghormati pelaksanaan RDP yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.

Menrutnya, perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

Sekada tahu RDP ini membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola
agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, Struktur Kepemilikan Saham serta Kontribusi Ekonomi PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).