Sekda Sinjai Dorong OPD Konsisten dalam Penyusunan LPPD dan LKPJ

Notuladaily.com, Sinjai – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (8/1/2026).
Rapat ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sinjai.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disusun secara akurat, objektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa setiap OPD bertanggung jawab penuh atas keakuratan dan konsistensi data kinerja yang disampaikan.
Sekda yang juga Ketua Tim Penyusun menegaskan bahwa data LPPD dan LKPJ harus selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RPJMD, Renstra OPD, RKPD, dan DPA. Ketidaksesuaian data akan menjadi catatan evaluasi dan mencerminkan lemahnya pengendalian internal OPD.
Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen menyampaikan LPPD dan LKPJ tepat waktu. Disepakati bahwa pengumpulan data LKPJ oleh OPD dilakukan paling lambat 19 Januari 2026, sementara LPPD pada 23 Januari 2026, agar tersedia waktu untuk evaluasi internal sebelum penyampaian resmi.