Munafri Soroti Alih Fungsi Rumah Jadi Tempat Usaha

Notuladaily.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti maraknya praktik alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha tanpa izin resmi. Fenomena ini dinilai mulai mengganggu ketertiban, kenyamanan, hingga kelancaran lalu lintas di sejumlah kawasan kota.
Munafri menyebut, banyak rumah yang berubah fungsi menjadi kafe, warung, bengkel, hingga ruko dadakan, namun tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas pendukung seperti lahan parkir yang memadai. Akibatnya, kendaraan pengunjung kerap menggunakan badan jalan dan memicu kemacetan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal aktivitas usaha warga, tetapi juga menyangkut tata ruang, ketertiban umum, serta kenyamanan lingkungan permukiman.
“Alih fungsi bangunan tanpa izin ini sudah mulai mengganggu lingkungan sekitar. Bukan hanya soal usaha, tetapi juga menyangkut tata kota, keselamatan, dan kenyamanan warga,” ujar Munafri.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar tidak hanya akan mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Munafri mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah menyiapkan pembentukan tim lintas sektor yang akan bertugas melakukan pendataan, pengawasan, hingga penertiban terhadap bangunan yang beralih fungsi secara ilegal.
Tim ini akan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan permukiman berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.