Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera

Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera

Notuladaily.com, Sumatera – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan masyarakat memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Gelondongan kayu tersebut saat ini menumpuk di ketiga provinsi itu.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti mengatakan, kayu tersebut bisa dijadikan material pembangunan rumah, fasilitas, ataupun sarana prasarana.

Laksmi menuturkan, kebijakan pemanfaatan kayu tercantum dalam edaran Ditjen PHL pada Senin (8/12/2025) terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir yang ditujukan bagi tiga gubernur di wilayah terdampak banjir.

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Menurut Laksmi, pemanfaatan kayu yang terbawa banjir tetap harus mematuhi ketentuan hukum agar tak disalahgunakan. Kermenhut lantas memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan,” jelas Laksmi.

Laksmi menyampaikan, Kemenhut telah menghentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat untuk mencegah penebangan liar atau pencucian kayu.

Penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan tersebut tepat sasaran.