DPRD Sulsel Soroti Ketidakhadiran Gubernur, Sekda Jufri Sebut Sedang Dampingi Dirjen PUPR

Notuladaily.com, Makassar – Sejumlah anggota Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti ketidakhadiran Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam rapat paripurna, berlangsung, pada Senin (13/10/2025).
Dimana, paripurna ini membahas jawaban gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Salah satunya dari Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Kadir Halid. Menurut dia sebaiknya pemerintah provinsi memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai ketidakhadiran Gubernur maupun Wakil Gubernur dalam rapat penting tersebut.
Kadir menuturkan, rapat kali ini memiliki arti penting karena merupakan forum jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap ranperda APBD.
“Seharusnya Gubernur bisa diwakili oleh Wakil Gubernur, atau jika memungkinkan hadir langsung karena hal ini sudah dijadwalkan dalam musyawarah sebelumnya,” ujarnya.
Kadir juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap lembaga DPRD sebagai representasi rakyat Sulawesi Selatan.
Ia menyarankan agar rapat ditunda sementara waktu hingga Gubernur dapat hadir untuk memberikan jawaban secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan alasan ketidakhadiran Gubernur maupun Wakil Gubernur.
Menurutnya, Gubernur sedang mendampingi kunjungan Direktur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka membahas sejumlah agenda strategis.
“Termasuk di antaranya pembahasan terkait rencana pembangunan gedung baru DPRD Sulsel,” jelas Jufri.
Ia menambahkan, Wakil Gubernur saat ini juga sedang melanjutkan tugas dinas luar kota yang belum selesai sejak pekan lalu.
Jufri menegaskan bahwa dirinya ditugaskan secara resmi untuk mewakili Gubernur membacakan jawaban pemerintah provinsi dalam forum tersebut. “Atas dasar itu, kami mohon rapat tetap bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel, dari Fraksi Golkar Andi Patarai Amir menyatakan bahwa aturan sebenarnya memberi ruang bagi Gubernur untuk diwakilkan dalam rapat paripurna tertentu.
“Dalam ketentuan, Gubernur wajib hadir hanya pada dua momen, yaitu saat penjelasan awal dan pengambilan keputusan bersama. Di luar itu, dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk,” jelasnya.
Patarai Amir menilai tidak ada halangan untuk melanjutkan pembahasan rapat karena mekanisme tersebut masih sesuai dengan tata tertib DPRD. “Kita tetap bisa melanjutkan agenda hari ini secara tertib,” ujarnya menegaskan.
Senada, Ketua Fraksi NasDem Sulsel, Muhammad Sadar, mengingatkan bahwa kehadiran Gubernur memang hanya diwajibkan pada dua tahapan penting, yakni penjelasan dan penandatanganan persetujuan bersama.
“Untuk agenda seperti sekarang, rapat masih dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Sadar.
