Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kades dan Perangkat Desa di Pangkep Capai 100 Psersen

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kades dan Perangkat Desa di Pangkep Capai 100 Psersen

Notuladaily.com, Pangkep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) penganggaran pekerja rentan desa tahun 2025 sekaligus rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lingkup pemerintahan desa, Jumat (25/9/2025).

Pada 2025, total anggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan untuk 65 desa di Kabupaten Pangkep mencapai Rp2.239.339.680. Besaran anggaran tiap desa bervariasi menyesuaikan jumlah peserta.

Kepesertaan meliputi kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, kepala dusun, anggota BPD, ketua RT/RW, staf desa, pekerja keagamaan, serta pekerja rentan desa. Jumlah peserta aktif tercatat:

Perangkat desa sebanyak 750 orang, Non perangkat desa sebanyak 499 orang anggota BPD sebanyak 461 orang, Pekerja keagamaan sebanyak 649 orang dan Pekerja rentan sebanyak 1.492 orang

Besaran iuran bulanan berbeda sesuai kategori, yakni: kepala desa Rp212.160/orang, perangkat desa Rp156.000/orang, BPD Rp63.400/orang, non perangkat desa Rp10.800/orang, dan pekerja rentan Rp16.800/orang.

Peserta dari unsur kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, serta Jaminan Pensiun, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024. Sedangkan non perangkat desa, staf desa, RT/RW, pekerja keagamaan, dan pekerja rentan memperoleh manfaat JKK dan Jaminan Kematian.

Hingga Agustus 2025, realisasi pembayaran iuran dari total anggaran telah mencapai Rp1.493.319.120.

Kegiatan Monev turut dirangkaikan dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Muliyati Nasrun, didampingi Asisten Pemerintahan Kabupaten Pangkep.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkep, Muliyati menyampaikan, yabg dievaluasi adalah kesepertaan kepala desa, perangkat deda, staf dan pekerja rentan

Manfaat yang diterima dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar.

“Perangkat desa yang sudah tidak menjabat lagi, memiliki tabungan JHT yang bisa dicairkan. Kedua, jaminan kematian, maka ahli ahli waris berhak menerima santunan minimal Rp42 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepesertaan perangkat desa telah mencapai 100 persen, dan tahun depan diupayakan agar pekerja rentan, pekerja keagamaan, serta warga miskin juga terakomodasi melalui dukungan pemerintah desa.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Pangkep, M. Rian Adi Saputra, menuturkan program ini telah berjalan sejak 2019 dan sempat menghadapi kendala regulasi maupun anggaran. Namun pada 2025, pemerintah daerah bergerak cepat melalui penerbitan Peraturan Bupati serta penyediaan anggaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Permendagri juga menggalakkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di desa . Harapannya, hasil Monev ini menjadi bahan evaluasi kegiatan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang diterima cukup besar dirasakan oleh masyarakat sehingga mampu untuk dilaksanakan,” pungkasnya.