0%
logo header
Selasa, 30 September 2025 07:55

Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Tak Lagi Dipimpin Menteri

Puspita
Editor : Puspita
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Tak Lagi Dipimpin Menteri

Notuladaily.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui oleh DPR RI dan pemerintah untuk diteruskan di pembahasan tingkat II atau rapat paripurna mendatang.

Dalam revisi UU BUMN terbaru itu, ditegaskan bahwa Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan adanya perubahan itu maka kelembagaan juga ikut berubah.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun Menteri Erick Rombak Direksi BUMN, Ini Daftarnya

“Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Antara lain, satu, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang disingkat BP BUMN,” ujar Supratman dalam rapat panja dengan pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).