Makassar Jadi Role Model Perlindungan Pekerja Rentan

Notuladaily.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja rentan. Dalam Paritrana Award yang digelar secara virtual pada Selasa (23/9/2025), Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan kini telah mencapai 63,47%, melebihi target nasional 57,10%.
Munafri menyampaikan bahwa Pemkot sejak lama telah meluncurkan serangkaian kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh. Di antaranya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 62/2018, Keputusan Wali Kota No. 2275/2022 terkait pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial, serta surat edaran terbaru tentang perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi.
Dalam laporan yang dipaparkan, Pemkot Makassar melalui APBD 2024 telah melindungi puluhan ribu warga non-ASN — termasuk pedagang pasar, kader Posyandu dan KB, RT/RW, pekerja keagamaan, serta pekerja rentan lainnya. Untuk tahun 2025, peningkatan alokasi anggaran memungkinkan cakupan manfaat jaminan sosial bagi 81.466 jiwa, melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemkot merencanakan penyediaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi sekitar 45.000 pekerja rentan mulai tahun anggaran 2026. Inovasi digital juga dihadirkan lewat Makassar Super Apps, yang akan mengintegrasikan data jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh penerima manfaat dan mempermudah monitoring antar-SKPD.
Penutupnya, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi sosial yang wajib dilakukan. Dengan perlindungan sosial yang kuat, Pemkot berharap produktivitas tenaga kerja meningkat, rasa aman bagi pekerja terwujud, dan Makassar makin menarik investasi.