DPRD Bahas Aturan Baru Parkir di Makassar

Notuladaily.com, Makassar – DPRD Kota Makassar membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait parkir dan perhubungan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025), di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Regulasi baru tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi persoalan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, serta tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan lama, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang parkir, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjawab dinamika perkotaan,” kata Ismail.