DPRD Pangkep Bedah Dua Ranperda Strategis

DPRD Pangkep Bedah Dua Ranperda Strategis

Notuladaily.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029, berlangsung di Gedung DPRD Pangkep, selama empat hari, mulai 22 hingga 25 Juli 2025.

Rapat pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 dipimpin oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mantiri Mashud Hadade, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif maupun eksekutif. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Muchtar Sali dan sejumlah anggota Pansus, yakni Hj Hardianty, M Arief, Suhardi Syam, Ririn Prakarsa, Khalijah, Syamsinar, Mustari Dg Mase, Irmawati, Abdul Rauf, dan Muhammad Aidil.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bidang yang terkait dalam penyusunan dokumen RPJMD.

“Pembahasan dimulai dengan pemaparan proses dan latar belakang penyusunan RPJMD. Ranperda ini terdiri dari 8 pasal serta lampiran dokumen akhir,” ujar Mantiri Mashud Hadade, Rabu (23/7/2025).

Dia menambahkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD didasarkan pada amanat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang mencakup arah kebijakan pembangunan, keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini juga disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung di ruang rapat lantai dua DPRD Pangkep. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Ilham Zainuddin, dan melibatkan anggota Badan Anggaran DPRD seperti Muh Tauhid, Rahmat Irsanullah, Syahruddin F, Muh Rezky Darmawansyah, Muhammad Ikhsan Baharuddin, Budiamin, Rahmat, Umar Haya, M Ramli, dan Abd Rasyid.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta jajaran sekretaris dan staf dari BKAD dan Bappelitbangda.

“Penyusunan Ranperda ini mengacu pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Andi Ilham Zainuddin.

Dia menambahkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat tujuh jenis laporan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Semua ini dilampiri laporan kinerja serta ikhtisar laporan keuangan BUMD,” ujarnya.

Pembahasan dua ranperda ini dijadwalkan sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD dan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pangkep ke depan.