Hanya Raih 207 Suara, Nurhaeni Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara

Notuladaily.com, Lutra — Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani surat keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Utara asal Partai Golkar, Nurhaeni.
Nurhaeni menggantikan (Alm) Amir Makhmud, SH yang wafat pada bulan ramadhan, Maret lalu di Madinah saat melaksanakan ibadah umroh.
Kepastian SK PAW wakil rakyat asal Partai Golkar dapil IV (Malangke-Malangke Barat) itu berdasarkan salinan surat keputusan Gubernur Sulsel bernomor: 824/VI/TAHUN 2025 tentang “Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Hurhaeni”.
“Insya Allah, Ibu Nurhaeni segera dilantik. Sesuai petunjuk Ketua Golkar Luwu Utara, untuk mengisi kekosongan wakil rakyat dapil IV, kita kawal percepatan pelantikan. Harapannya, setelah resmi menjadi Anggota legislatif, Ibu Nurhaeni bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat bersama legislator dapil IV lainnya, melanjutkan kerja (alm) Amir Makhmud legislator Malangke-Malangke barat 4 periode.
Diketahui pada pemilihan legislatif 2024 lalu, Golkar berhasil meraih dua kursi di Dapil IV. Selain Amir Makhmud juga mendudukkan Abriani yang berhasil meraih 1.210 suara dan berhak untuk kursi kedua. Adapun diperingkat ketiga perolehan suara partai yakni Nuraeni yang hanya meraih 207 suara.
Terdiri dari di Kecamatan Malangke 11 suara dan di Kecamatan Malangke Barat 196 suara. Ia berhak menggantikan Amir Makhmud yang meninggal beberapa bulan lalu. Nurhaeni kelahiran 49 tahun lalu. Pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia adalah istri dari Kepala Desa Pombakka.