0%
logo header
Senin, 21 Juli 2025 14:55

Ratusan PPPK Pemkab Maros Terima SK, Tidak Boleh Ajukan Pindah

Puspita
Editor : Puspita
Ratusan PPPK Pemkab Maros Terima SK, Tidak Boleh Ajukan Pindah

Notuladaily.com, Maros – Sebanyak 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akhirnya menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK dilakukan di Lapangan Pallantikang, Senin, 14 Juli 2025:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyampaikan penyerahan SK ini merupakan tahap pertama.

Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Maros Tegaskan Larangan Petasan dan Miras

Para penerima SK terdiri dari 80 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 50 tenaga kesehatan.

“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak diperkenankan pindah tempat tugas. Jadi bagi yang mencoba-coba mengurus mutasi atau pindah tugas, kami tegaskan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, SK PPPK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027, dengan evaluasi kinerja secara berkala.

Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor

“Perlu diingat juga, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada hak pensiun. Sampai saat ini, untuk PPPK belum ada regulasi terkait pensiun,” tambahnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengingatkan para tenaga PPPK agar terus menjaga semangat kerja dan profesionalitas.

“Waktu masih honorer rajinnya luar biasa, tapi setelah terangkat PPPK malah malas-malasan, itu tidak boleh terjadi. Justru harus semakin produktif dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.