Legislator Sulsel Syukur Desak Tindak Tegas PKS Nakal yang Langgar Harga TBS Kelapa Sawit

Legislator Sulsel Syukur Desak Tindak Tegas PKS Nakal yang Langgar Harga TBS Kelapa Sawit

Notuladaily.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulsel.

RDP tersebut sekaitan dengan adanya ketidakpatuhan para Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terhadap Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Rapat yang berlangsung di lantai 9, gedung DPRD Sulsel, pada Senin (14/7/2025). Dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, dihadiri anggota Komisi beserta stakeholder terkait.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi B DPRD Sulsel, Syukur menyoroti ketidak patuhan PKS dalam membeli hasil kelapa sawit para petani di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur.

“Sebenrnya disini tidak perlu terlalu jauh membahas karena sudah ada dasar yang telah disepakati disini,” tegas Syukur.

Legislator NasDem Sulsel ini menuturkan bahwa pada poin kelima kesepakatan bersama TBS Kelapa Sawit sudah jelas bahwa semua perusahaan wajib memberlakukan Harga TBS yang ditetapkan dan disepakati bersama.

“Jadi pimpinan harus bijak menyikapi hal seperti ini, tindak tegas saja kalau mereka melanggar aturan ini,” tegasnya.

Sekadar tahu, dalam hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun Sulsel yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel dihadiri oleh Perusahaan Kelapa Sawit Pekebun/Petani, Apkasindo, Apkasindo Perjuangan dan Instansi Lainnya pada 11 Juli 2025, menetapkan beberapa poin penting. Diantaranya:

Pertama, memperhatikan peraturan menteri lertanian nomor 13 Tahun 2024, tentang pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Kedua, peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 13 Tahun 2020, tentang pedoman penetapan indeks K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Ketiga, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 205/II/Tahun 2024, tentang pembentukan tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit provinsi sulawesi selatan T.A 2024.

Keempat, meputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 1/Kpts/KB.410/01/2025 Tanggal 08 Januari 2025, tentang penetapan rendemen CPO dan rendemen PK TBS kelapa sawit produksi pekebun Mitra.

Kelima, mutuskan semua perusahaan wajib memberlakukan Harga TBS yang ditetapkan dan disepakati bersama.