Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.
Larangan ini ditujukan khusus kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual:
Baca Juga : Monev Program Penanggulangan AIDS, Wabup Puspa: ODHIV Tidak Boleh Dijauhi!
• Obat Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter,
• Minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan,
• Lem Fox (dan sejenisnya).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tinjau Jalan Ussu–Nuha–Bts Sulteng, Anggaran Siap Digelontorkan
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemkab Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Baca Juga : Bupati Ibas Terima Penghargaan Atas Dedikasi dalam Pembangunan KDMP
Surat edaran tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Luwu Timur dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.
Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini.
