Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat

Notuladaily.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) kemarin.
Menyikapi hal yang ramai dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowotelah menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terdiri dari PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari ESDM, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.
“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” bunyi keterangan Kementerian ESDM, seperti dikutip Minggu (8/6).