0%
logo header
Kamis, 17 April 2025 10:04

Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Sidrap Sisir Kost dan Kafe

Puspita
Editor : Puspita
Satpol PP setempat bergerak cepat menertibkan rumah kost, kafe, dan fasilitas umum di Sidrap
Satpol PP setempat bergerak cepat menertibkan rumah kost, kafe, dan fasilitas umum di Sidrap

Notuladaily.com, Sidrap – Menindaklanjuti arahan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bergerak cepat menertibkan rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda).

Bupati Sidrap membenarkan langkah tersebut dalam pernyataan yang disampaikan, Rabu (16/04/2025). Ia menyatakan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Syaharuddin Alrif.

Baca Juga : Didampingi SAR-Kanaah, Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Malake, Penghubung Sidrap–Wajo

Bupati menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Sebelumnya, sepulang dari menghadiri STQH di Masamba, Luwu, Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari, Bupati langsung rapat koordinasi dengan Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma dan jajarannya.

Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Bupati Sidrap, dengan agenda utama pertemuan adalah penegakan Perda.

Baca Juga : Bahas Sektor Kesehatan, Bupati Syaharuddin Alrif Hadiri Audiensi Apkasi di Kemenkes

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan, rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya, dan tempat umum yang melanggar aturan, semuanya harus ditertibkan,” tegas Bupati.

Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya.