Legislator Sulsel Mahmud Usul Wewenang Pendataan DTKS Dilimpahkan ke Provinsi

Legislator Sulsel Mahmud Usul Wewenang Pendataan DTKS Dilimpahkan ke Provinsi

Notuladaily.com Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Mahmud, mengusulkan agar kewenangan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini berada di pemerintah pusat, dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Usulan ini mencuat dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dan Triwulan I Tahun 2025 bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kamis (17/4/2025).

Menurut Mahmud, selama ini pendataan DTKS sering menuai sorotan karena banyaknya data yang tidak tepat sasaran. Ia menilai, pelimpahan kewenangan kepada provinsi akan membuat proses pendataan lebih efektif dan akurat.

“Selama ini Dinsos provinsi hanya menjadi instansi koordinasi kabupaten/kota. Padahal, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sudah seharusnya provinsi diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan data ini,” ujar Mahmud.

Legislator NasDem Sulsel ini menyebutkan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah dimungkinkan berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Dasar hukum pelimpahan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran.

“Dengan dilimpahkannya kewenangan itu, pemerintah provinsi dapat mengelola, mengumpulkan, dan mengolah data DTKS sesuai kondisi riil di lapangan,” beber Mahmud.

Komisi E DPRD Sulsel berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pendataan sosial yang selama ini dinilai masih bermasalah.