Notuladaily.com, jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamax Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Baca Juga : PT Tiran Terima Mobil Lutrek, Komitmen PT Pertamina Beri Kontribusi Terbaik Bagi Konsumen
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen.
Baca Juga : Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina.
Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini.
Baca Juga : Kejagung Usut Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 T Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023
“Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
“Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total,” lanjutnya.
Baca Juga : Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
Dia menilai, pemerintah harus melakukan audit total kepada semua hal yang berkaitan dengan Pertamina, bukan hanya penjualan BBM. Hal lain yang bisa diaudit adalah urusan di kilang-kilang minyak yang bisa diperjualbelikan.
