KPU Bakal Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Paris-Islam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

Notuladaily.com, Jeneponto– Usai putusan MK, yang menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Sarif-Qolbi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto 2024 dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPPU mendapatkan pemberitahuan resmi dari MK,”ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.
Dengan demikian, Pasangan calon nomor urut 2 Paris-Islam jadi pemenang di Pilkada Jeneponto.