KPU Bakal Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Paris-Islam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

KPU Bakal Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Paris-Islam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Rapat pleno ini dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah adanya pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada.Ketua KPU Jeneponto, Asming, S, menyampaikan, pihaknya tengah bersiap untuk melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto 2024 dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah  KPPU mendapatkan pemberitahuan resmi dari MK,”ungkapnya.

Sebelumnya, dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.

Dengan demikian, Pasangan calon nomor urut 2 Paris-Islam jadi pemenang di Pilkada Jeneponto.