Pedomanrakyat.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025). Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura. BACA JUGA : Boyamin Akan Laporkan Dugaan Korupsi soal HGB Laut Tangerang ke KPK: Sertifikatnya Cacat! KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Coretax DJP Senilai Rp 1,3 T jika Ada yang Lapor “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.

Notuladaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dariSingapura.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.