0%
logo header
Senin, 20 Januari 2025 11:01

Sahroni Minta Polda DIY Selesaikan Kasus Pencurian 5 Batang Kayu secara Restorative Justice: Apa itu yang Disebut Adil?

Puspita
Editor : Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Notuladaily.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian lima batang kayu yang menjerat M, 44, di Hutan Negara Paliyan.

Upaya restorative justice sempat terhambat akibat Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak permintaan tersebut.

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan Restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayahnya,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2024).

Baca Juga : Ahmad Sahroni: Kami Hormati Penegakan Hukum, Tapi Jangan Dibuat Seolah-olah Ada OTT Padahal Tidak Ada

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justic, Polisi harus punya peran yang kuat,” lanjut dia.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jakarta III, ditengarai terpaksa mencuri lima batang kayu demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terhimpit kesulitan ekonomi.

“Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjara lima tahun? Apa itu yang disebut adil?” tanya Sahroni.

Baca Juga : Sahroni Minta Polri Proaktif Merespons Laporkan Kekerasan Seksual di Medsos

Terlebih, M, 44, juga tidak memiliki riwayat tindak pidana dan terpaksa melakukan kesalahan karena keterhimpitan ekonomi.

“Apalagi dari keterangannya, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet terpaksa dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” ujar Sahroni lagi.

Menurutnya, prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan dalam kasus yang menyentuh Nurani public itu. Pendekatan pemidanaan dinilai tak tepat dalam kasus pencurian lima batang kayu itu.

Baca Juga : Sahroni Dukung Pelarangan Sahur on the Road selama Ramadan

“restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice?” tegas Sahroni.