0%
logo header
Kamis, 02 Januari 2025 23:42

Mulai Tahun 2025, ASN Kini tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

Puspita
Editor : Puspita
Mulai Tahun 2025, ASN Kini tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

Notuladaily.com, Jakarta – Terdapat aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Baca Juga : Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

Baca Juga : Peringatan Hari Kartini: Pemprov Sulsel Teguhkan Peran Perempuan

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Baca Juga : Menpan RB Rini Widyantini: Banyak Kepala Daerah Angkat Honorer karena Janji Pilkada

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

PNS

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

Baca Juga : Banjir di 14 Kecamatan, Pemkab Maros Liburkan ASN dan Sekolah Terapkan Belajar Daring

PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

atau :

Baca Juga : Banjir di 14 Kecamatan, Pemkab Maros Liburkan ASN dan Sekolah Terapkan Belajar Daring

1. Hari Senin

– atasan warna putih

– bawahan berwarna gelap

Baca Juga : Banjir di 14 Kecamatan, Pemkab Maros Liburkan ASN dan Sekolah Terapkan Belajar Daring

2. Hari Selasa – Jumat

– bebas mengikuti ketentuan setiap instansi

3. Upacara

Baca Juga : Banjir di 14 Kecamatan, Pemkab Maros Liburkan ASN dan Sekolah Terapkan Belajar Daring

– mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa – Jum’at. Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi. Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN.