0%
logo header
Sabtu, 28 Desember 2024 18:28

Mahmud Soroti Dinas SDA CKTR Sulsel: Pemprov Harus Beri Ruang bagi P2OP JI Daftar PPPK

Puspita
Editor : Puspita
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Mahmud
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Mahmud

Notuladaily.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Mahmud, menyoroti Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel.

Sorotan tersebut dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat terkai ketidakjelasan keikutsertaan dalam seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II di lingkup Pemprov Sulsel, di ruang rapat Komisi D DPRD Sulsel, Jumat (28/12/2024).

Khususnya, Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi ( P2OP JI ) yang melibatkan Dinas SDA CKTR Sulsel dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan, Jeneberang.

Baca Juga : Fraksi NasDem Dorong Peningkatan Jumlah Dokter Spesialis dalam RPJMD Sulsel 2025–2029

Legislator NasDem Sulsel ini berpendapat bahwa, ada dua hal yang tidak dimiliki Dinas SDA CKTR Sulsel. Yakni ke tidak tahuan dan ke tidak beranian.

“Jadi ini persoalan bukan lagi masa lalu mau didata atau tidak, tapi mereka (P20P JI) terdata di BKD sekarang, itu dulu dan dia bekerja ditempat bekerja,” tegas Mahmud.

“Jadi menurut pandangan saya, tidak ada alasan untuk tidak diberi ruang (P2OP JI daftar PPPK). Hanya orang yang tidak menlihat celah yang tidak mampu melihat ruang,” tambahnya.

Baca Juga : Mahmud Berikan Sejumlah Masukan dalam Musrenbang RKPD Makassar 2026

Pertama kata dia, Pemprov bisa mengacu pada landasan filosospisnya dijaman UUD 1945 mendapatkan pekerjaan. Kedua landasan sosiologisnya, mereka pejuang-pejuang air.

“Ketiga landasan yuridisnya, Otonomi daerah, apa disampaikan kewenangan yang diberikan negara adalah kewenangan dekonsentrasi atau tugas pembantuan itu dilimpahkan kewenanganhya ke daerah,” jelas Mahmud.

Namun lanjutnya, Dinas SDA takut mengambil keputusan. Olehnya itu, bisa dibaca tujuan tugas pembantuan, diberikan kewenangan untuk membuat peraturan daerah.

Baca Juga : Demi Keselamatan, Politisi NasDem Mahmud Komitmen Perjuangkan JPO untuk Warga Campagaya

“Kita tadi bilang ini tugas pembantuan, baca pak, apa itu tugas pembantuan dan kewenangannya apa, berhak membuat kebijakan daerah atau peraturan daerah,” pungkasnya.