0%
logo header
Rabu, 18 Desember 2024 10:07

Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Puspita
Editor : Puspita
Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Notuladaily.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Baca Juga : Program Strategis Siap Melaju di 2026, Munafri Tegaskan Integritas Jadi Rem dan Gas Pemerintahan

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makkassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.(*)