Notuladaily.com, Makassar – Calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman, menunjukkan pemahamannya yang mendalam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Menurutnya, RTRW adalah kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan tata kelola sesuai potensi dan kondisi wilayah, serta menghindari konflik pemanfaatan lahan.
Andi Sudirman menyampaikan hal tersebut dalam debat kedua pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga : Rapat Evaluasi KPU, Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Sukseskan Pilgub 2024
“(RTRW) akan mengunci terkait persoalan kebijakan pertambangan mineral dan sebagainya. Maka kita perlu melakukan lokalisasi terkait pertambangan itu dilaksanakan. Sehingga kita tidak perlu mengusir sana dan sini, proses banjir dan sebagainya, karena kita mengacu RTRW,” beber duet Fatmawati Rusdi ini.
Apa yang disampaikan Andi Sudirman bukan tanpa alasan dan bukti. Saat dirinya menjadi Gubernur Sulsel 2021-2023, Sulsel menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Sulsel 2022-2041, yang menjadi RTRW pertama di Indonesia yang mengintegrasikan tata ruang darat dan laut atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Kebijakan ini menjadi pedoman penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan strategis provinsi, seperti kawasan agroindustri Parepare, kawasan ekonomi terpadu Mamminasata, hingga kawasan maritim Takalar-Jeneponto, yang menciptakan peluang investasi lebih terstruktur.
Baca Juga : Baru Diresmikan, Gubernur Andi Sudirman Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid An‑Nur Sulaiman Wajo
“Sulsel sudah terbit RTRW, selanjutnya RTRW kabupaten/kota disusun setelah menyusul RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kabupaten/kota. Proses pembentukan RTRW dan RDTR itu ada tahapannya, pelibatan unsur stakeholder,” urainya.
Keberhasilan Andi Sudirman dalam melahirkan Perda RTRW ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu. Hasilnya nyata, angka ketidaksesuaian tata ruang di Sulsel berkurang drastis, dari 47.993 hektare (44,7%) menjadi hanya 1.380 hektare (0,03%).
Pada saat debat, calon gubernur nomor urut 1, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, sempat mengkritik bahwa RTRW Sulsel yang lebih dulu diterbitkan menghambat RTRW Makassar. Namun, Andi Sudirman menjelaskan sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, RTRW provinsi memang harus disusun lebih dulu dalam satu tahun setelah UU tersebut berlaku.
Baca Juga : Ayo Buruan Daftar! Kuota Mudik Gratis Bersama Andalan Hati Dibuka 17 hingga 19 Maret, Berikut Rutenya
Sementara, lanjut dia, RTRW kabupaten/kota menyusul dalam dua tahun berikutnya. Saat ini, 11 daerah, seperti Takalar, Bone, Maros, dan Bantaeng telah menyelesaikan RTRW-nya, dengan 18 RDTR kabupaten/kota menyesuaikan dengan RTRW provinsi.
