0%
logo header
Minggu, 27 Oktober 2024 07:16

Divonis Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak Buka Suara

Rafael Elfano
Editor : Rafael Elfano
Kantor Bukalapak.(F-INT)
Kantor Bukalapak.(F-INT)

Notuladaily.com, Jakarta – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk buka suara usai divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung.

Vonis ini buntut putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal menyebut pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Menurutnya keputusan ganti rugi tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Baca Juga : Ricuh! Debat Kedua Pilgub Sulsel Diwarnai Perang Batu

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (26/10/2024).

Permasalahan ini berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Saat itu, Bukalapak awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.