0%
logo header
Rabu, 23 Oktober 2024 09:03

Marak Pedagang Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia Tegaskan Wajib Terima Rupiah dalam Bentuk Fisik

Rafael Elfano
Editor : Rafael Elfano
Ilustrasi Uang Tunai.(F-INT)
Ilustrasi Uang Tunai.(F-INT)

Notuladaily.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa semua pedangang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedangang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga : Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Antisipatif Dampak Perang Dagang Global 2.0

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

“Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” tegasnya.

Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai.